Kompolnas: Mediasi Kasus Hogi Minaya Tidak Terjadi pada Tahap Penyidikan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklarifikasi bahwa proses mediasi dalam kasus Hogi Minaya (43), seorang warga Sleman, DI Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua penjambret istrinya, tidak pernah terlaksana pada tahap penyidikan. Menurut penjelasan dari penyidik Polresta Sleman, meskipun opsi mediasi sempat ditawarkan, hal tersebut tidak berujung pada kesepakatan atau realisasi.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi yang diterima dari penyidik Polresta Sleman, mediasi memang sempat dibuka sebagai salah satu opsi penyelesaian. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Menurut klarifikasi penyidik, tidak terjadi mediasi. Penyidik sudah membuka peluang untuk dilakukan mediasi antarpihak, tetapi mediasi tersebut tidak terlaksana,” ungkap Yusuf Warsyim kepada awak media pada Minggu, 25 Januari 2026.
Lanjut Yusuf, fakta bahwa perkara ini terus berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunjukkan adanya keselarasan pandangan antara tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. “Ini berarti antara penyidik dan JPU memiliki pemahaman serta posisi hukum yang sama terkait unsur pidana kecelakaan dalam perkara tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Proses penyidikan dianggap telah dilakukan secara komprehensif. Tim penyidik tidak hanya mengumpulkan bukti-bukti, tetapi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Pembelaan Diri dan Kewenangan Penilaian Tersangka
Menanggapi pertanyaan mengenai unsur pembelaan diri dalam kasus ini, Yusuf Warsyim menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pembelaan diri sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. “Secara sederhana bisa dikatakan ini mengandung unsur pembelaan diri dari suami korban penjambretan. Namun, mengapa yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, tentu merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang menyeluruh, termasuk pertimbangan saksi ahli dan hasil penelitian jaksa,” terangnya.
Sebagai informasi, konsep pembelaan dalam keadaan terpaksa diatur dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang demi upaya pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.
Kasus yang melibatkan Hogi Minaya ini sebelumnya memang sempat menjadi perhatian publik dan bahkan menarik perhatian DPR RI. Pihak dewan sempat memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
Mediasi Baru Terjadi Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap (P21)
Upaya mediasi baru benar-benar muncul ketika berkas perkara Hogi Minaya telah dinyatakan lengkap (P21) pada Sabtu, 24 Januari 2026. Inisiatif mediasi ini datang dari pihak Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam proses mediasi tersebut, istri Hogi, Arista Minaya, dikabarkan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga para pelaku penjambretan yang meninggal dunia. “Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujar Arista Minaya.
Arista menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak keluarga penjambretan setelah mediasi tersebut dilakukan. Meskipun demikian, ia menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi memperoleh keadilan bagi suaminya. ” (Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian yang Mengarah pada Penetapan Tersangka
Peristiwa yang berujung pada penetapan tersangka ini bermula pada 26 April 2025, ketika Arista Minaya meminta suaminya, Hogi, untuk membelikan jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Yogyakarta. Hogi berangkat menggunakan mobil untuk memenuhi permintaan tersebut. Secara terpisah, Arista sendiri berniat pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.
Takdir mempertemukan keduanya di jembatan Janti, Sleman. Di tengah kondisi jalan yang cukup sepi, motor yang dikendarai Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga menggunakan sepeda motor. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung merampas tas yang dibawa Arista. Hogi, yang kebetulan berada di belakang Arista dengan mobilnya, segera mengejar para pelaku penjambretan tersebut.
Dalam upaya pengejaran, Hogi memepet sepeda motor pelaku. Manuver ini menyebabkan kedua pelaku kehilangan keseimbangan, oleng, dan akhirnya menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku penjambretan tersebut dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” ungkap Arista Minaya pada Kamis, 22 Januari 2026, seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Anehnya, selang waktu sekitar 2 hingga 3 bulan setelah kejadian tersebut, Hogi Minaya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku penjambretan. Sementara itu, kasus penjambretan yang dialami Arista justru dianggap gugur karena para pelaku telah meninggal dunia. “Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucap Arista mengenai status suaminya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi sempat dikabarkan akan ditahan. Namun, Arista mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang akhirnya dikabulkan oleh Polresta Sleman. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan diwajibkan mengenakan GPS sebagai alat pantau. “Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” tegas Arista.
Berkas perkara terkait kasus ini telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Alasan Polisi Menetapkan Hogi Minaya Sebagai Tersangka
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka, meskipun niatnya adalah untuk membela diri dan mengejar pelaku penjambretan. Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan yang mendalam, meliputi permintaan keterangan dari saksi, saksi ahli, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar AKP Mulyanto. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
AKP Mulyanto menekankan bahwa pihaknya tidak memihak pada pihak manapun. Tindakan ini diambil semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” pungkasnya.

















