Alreinamedia.com-Natuna, Pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan kita membayar pajak dengan tepat waktu, bearti kita sebagai warga negara yang baik, sudah tentu berandil dalam membangun Negara.
Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2021,tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, diberitahukan bahwa badan penerimaan pajak dan ristribusi daerah (BP2RD) sudah dileburkan dengan Badan pengelolan dan aset daerah ( BPKAD), yang mana saat ini berganti nomenklatur baru dengan nama badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Daerah (BPKPD)
Surayanto SE MA Plt BPKPD saat di konfirmasi awak media ini Rabu (26/1/22) melalui sambungan telp, menyebutkan terkait pelayanan pajak daerah di Kabupaten Natuna pada saat ini, berada dibidang pengelolaan pendapatan daerah, yang mana bidang tersebut tidak sama berkantor di Bukit arai, melainkan berkantor di Jln. Datuk Kaya Wan.Mohd.benteng Ranai depan Kantor Pos Ranai ungkap suryanto
Selanjutnya Suryanto selaku Plt BPKPD, juga tidak lupa berpesan, kepada seluruh staf yang ada dipelayanan bidang pengelolaan pendapatan daerah, agar kiranya untuk bisa selalu memberikan pelayan yang maksimal dan cepat ke pada masyarakat.
Agar mana penerimaan pajak dan ristribusi di Natuna bisa berjalan dengan baik.Ingat dengan kita membayar pajak dan Ristribusi dengan tepat waktu, bearti kita sudah andil dalam membangun Natuna ke arah yang lebih baik lagi Tegas Suryanto (Ar)
















