Kriminal

Tembakan Simalungun: Tabrak Lampu Natal, 4 Tewas

×

Tembakan Simalungun: Tabrak Lampu Natal, 4 Tewas

Sebarkan artikel ini

Insiden Penembakan di Simalungun: Berawal dari Kerusakan Lampu Natal, Berujung Luka Tembak

Simalungun, Sumatera Utara – Sebuah insiden kekerasan yang mengejutkan terjadi di Perumahan Rorinata, Lingkungan III, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada malam Natal tahun 2025. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, malam, ini mengakibatkan empat orang pria mengalami luka akibat tembakan senapan angin dan airsoft gun.

Awal mula kejadian yang berujung pada penembakan ini terbilang sepele, yakni insiden kerusakan lampu hias perayaan Natal. Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Raya, AKP Holand Situmorang, kronologi bermula ketika sebuah mobil pikap yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial SS (48) melintas di area perumahan. Mobil tersebut diketahui sedang membawa barang dan saat melintas, tersangkut hingga merusak lampu hias Natal yang terpasang di salah satu rumah warga.

Menyaksikan kejadian tersebut, seorang warga kemudian menegur pelaku dengan ucapan agar mengganti lampu yang rusak. Informasi mengenai insiden ini segera menyebar di grup perumahan, memicu reaksi dari para penghuni.

Eskalasi Konflik dan Awal Kekerasan

Sekitar pukul 20.30 WIB, seorang warga berinisial RG mendatangi kediaman SS untuk mengonfirmasi kesepakatan mengenai penggantian lampu yang rusak. Istri SS sempat keluar rumah untuk mengambil lampu pengganti. Namun, suasana yang awalnya hanya sebatas teguran berujung pada konfrontasi yang lebih serius.

Sekitar pukul 22.00 WIB, anak SS yang berinisial AS terlihat memanggil warga lain berinisial STS dari sebuah kedai. AS kemudian mengajak STS ke sebuah lokasi yang sepi dan gelap. Di tempat itulah, SS turun dari mobilnya sambil membawa senjata tajam jenis parang. STS yang berusaha merebut parang tersebut justru menjadi korban penyemprotan pepper spray oleh SS, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan. Akibat serangan tersebut, STS mengalami luka dan segera dilarikan ke rumah sakit. SS dan anaknya dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kapolda Banten: Pelaku Pembunuhan Anak Haji Maman Bukan Orang Dekat

Mengetahui kejadian yang menimpa STS, warga yang geram kemudian bergerak mendatangi rumah SS.

Penembakan ke Arah Kerumunan

Kedatangan warga ke rumah SS menarik perhatian kepala lingkungan setempat dan seorang anggota polisi yang kebetulan berada di lokasi. Keduanya berusaha meredam amukan warga yang semakin tidak terkendali. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dari balik mobilnya, SS yang tampaknya panik atau bereaksi terhadap ancaman warga, melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Anggota polisi yang berada di lokasi telah berulang kali mengingatkan SS untuk tidak menembak, terutama mengingat situasi yang semakin memanas dengan adanya warga yang mulai melempari mobil SS dan berusaha menangkapnya.

Peringatan tersebut tidak digubris. SS justru melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga yang membuat empat orang terluka.

  • RP (22) mengalami luka di tumit kaki kiri.
  • JS (26) terluka di pergelangan tangan kanan.
  • JS (22) mengalami luka di bagian perut.
  • DP (32) menderita luka tembak di dada kiri dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.
Baca Juga :  Kejaksaan Agung,Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo

Setelah senjata berhasil direbut oleh petugas kepolisian, kemarahan warga tidak terbendung. Mereka melakukan perusakan terhadap kaca mobil pelaku dan mengeluarkan tiga unit sepeda motor dari rumah SS.

Pelaku ASN Diamankan, Barang Bukti Disita

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan mengenai insiden penembakan ini dengan nomor Laporan Polisi: LP//XII/2025/SPKT/Polres Simalungun tertanggal 25 Desember 2025. SS, yang ternyata berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja di RS Bhayangkara Tebing Tinggi, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penyegelan rumah pelaku dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender.
  • Satu pucuk senapan angin merek Predator beserta magazen berisi peluru.
  • Satu botol pepper spray merek USA Police.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin, serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Saat ini pelaku penembakan telah diamankan. Rencana tindak lanjut adalah memeriksa saksi-saksi dan pelaku serta memproses perkara ini lebih lanjut,” ujar AKP Holand Situmorang, menutup keterangannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan.