Alreinamedia.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan yang menggemparkar, sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) diduga kuat digunakan untuk judi online hingga pendanaan terorisme. Fakta ini mencuat dari hasil investigasi terhadap data satu bank saja dan jumlahnya sudah mencengangkan.
“Iya, langsung kami blokir. Uang bansos tidak boleh dipakai untuk judi online. Itu uang negara, untuk rakyat miskin, bukan untuk dibakar di meja judi,” tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada awak media, Sabtu (12/7/2025)
PPATK menyatakan seluruh rekening yang terindikasi telah diblokir, menyusul verifikasi yang dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos. Namun, sejumlah pemilik rekening yang merasa tidak bersalah kini tengah melakukan klarifikasi ke pihak bank. Beberapa rekening bahkan sudah dibuka kembali setelah dinyatakan bersih.
Namun fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah indikasi keterlibatan sebagian penerima bansos dalam kejahatan berat seperti korupsi dan pendanaan aksi teror. Dana yang semestinya menjadi penyambung hidup warga miskin justru dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal dan berbahaya.
“Baru satu bank. Kami cocokkan NIK penerima bansos, dan hasilnya mengejutkan. Banyak yang ternyata aktif bermain judi online. Bahkan ada yang terkait korupsi dan terorisme,” ungkap Ivan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Dari data transaksi yang dianalisis, total dana yang terindikasi digunakan untuk judi online mendekati Rp1 triliun, jumlah yang tidak hanya menunjukkan celah dalam sistem penyaluran bansos, tetapi juga kelalaian pengawasan pemerintah terhadap dana publik.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah dalam distribusi bansos? Dan mengapa data sekrusial ini baru terungkap setelah ratusan ribu rekening “kebobolan”?
PPATK menegaskan akan terus menelusuri jaringan ini dan menggandeng lembaga perbankan serta kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial, untuk membersihkan sistem bansos dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Pemblokiran massal ini juga disebut sebagai peringatan keras kepada penerima manfaat agar tidak mempermainkan dana yang sejatinya ditujukan untuk kelompok rentan dan miskin. (Arizki)

















