Ratusan Korban Wedding Organizer Fiktif Laporkan Kerugian Miliaran Rupiah ke Polda Metro Jaya
Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah aktif menangani laporan dari ratusan korban yang menjadi korban penipuan oleh sebuah Wedding Organizer (WO) fiktif. Hingga kini, jumlah aduan yang telah diterima mencapai 207 kasus, baik dalam bentuk pengaduan langsung maupun laporan polisi resmi. Kerugian material yang dialami oleh para korban diperkirakan telah melonjak hingga menembus angka lebih dari Rp 11,5 miliar.
Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membenarkan adanya jumlah laporan yang signifikan. “Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi, sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ungkapnya pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Tersangka Telah Ditahan, Posko Pengaduan Tetap Dibuka Lebar
Meskipun tersangka utama, Ayu Puspita, beserta seorang rekannya, telah ditetapkan dan ditahan oleh pihak kepolisian, Kombes Pol Imanuddin menekankan bahwa posko pengaduan tetap beroperasi dan terbuka bagi seluruh korban. Masyarakat yang merasa dirugikan dan belum sempat melaporkan diri diimbau untuk segera memanfaatkan saluran resmi yang telah disediakan.
Saluran komunikasi yang dapat diakses meliputi akun Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan Call Center 110 Polri, atau dengan melakukan kunjungan langsung ke Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan, walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan, silakan,” ujar Kombes Pol Imanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Ayu Puspita terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye saat diperlihatkan kepada publik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia bersama tersangka lainnya, yang diidentifikasi sebagai D, tampak menunduk saat digiring oleh petugas kepolisian. Keduanya terlihat terikat dengan tali pengikat di pergelangan tangan mereka.
Modus Operandi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’: Skema Ponzi Sejak 2016
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban telah melampaui angka Rp 11,5 miliar. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa praktik penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara WO fiktif ini beroperasi menggunakan skema Ponzi. Skema yang diterapkan adalah sistem “gali lubang tutup lubang”, di mana dana yang diterima dari pelanggan baru digunakan secara ilegal untuk menutupi kewajiban atau utang kepada pelanggan lama.
“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin.
Bisnis jasa penyelenggaraan pernikahan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2016. Namun, baru pada tahun 2024, usaha tersebut ditingkatkan menjadi sebuah badan hukum resmi. Daya tarik utama yang berhasil memikat para korban adalah penawaran paket pernikahan dengan harga yang sangat terjangkau, yang kemudian dipermanis dengan janji fasilitas mewah.
“Pertama yang ditawarkan adalah paket murah. Kemudian dari paket murah itu ada fasilitas lain, misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Lalu ada paket liburan, ke Bali misalnya, termasuk paket honeymoon,” terang Kombes Pol Budi Hermanto.
Sistem “gali lubang tutup lubang” ini berjalan mulus hingga akhirnya kewajiban pelaku membengkak dan mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menanggung kerugian yang terus bertambah. Kerugian yang dialami oleh setiap individu korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga ada yang mencapai Rp 60 juta.
Kronologi Kejadian dan Imbauan Kepolisian
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka sangat terstruktur. Awalnya, pelaku menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga yang sangat kompetitif. Paket-paket ini seringkali mencakup fasilitas tambahan yang menggiurkan, seperti pemilihan lokasi pernikahan yang mewah, bonus liburan ke destinasi populer seperti Bali, hingga paket bulan madu.
Dengan iming-iming harga murah dan fasilitas premium, banyak calon pengantin yang tergiur untuk menggunakan jasa WO ini. Dana yang terkumpul dari para korban kemudian tidak dialokasikan untuk persiapan pernikahan mereka, melainkan diputar untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada korban-korban sebelumnya. Skema ini menciptakan ilusi bisnis yang berjalan lancar, namun sebenarnya merupakan lingkaran setan yang dirancang untuk menipu.
Ketika jumlah korban dan kewajiban pembayaran semakin membesar, pelaku mulai kesulitan untuk memenuhi janji-janjinya. Puncaknya, pelaku tidak mampu lagi melanjutkan operasinya, dan para korban baru menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Polda Metro Jaya terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Imbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih penyedia jasa, terutama yang menawarkan harga tidak wajar atau janji berlebihan, terus digalakkan.
Langkah-Langkah Penanganan dan Harapan Korban
Proses hukum terhadap tersangka Ayu Puspita dan rekannya terus berjalan di Polda Metro Jaya. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, upaya pemulihan kerugian bagi para korban juga menjadi prioritas, meskipun dalam kasus penipuan berkedok skema Ponzi, pemulihan dana seringkali menjadi tantangan yang kompleks.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas dan rekam jejak penyedia jasa sebelum melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Informasi dari sumber terpercaya dan ulasan dari pelanggan sebelumnya dapat menjadi pertimbangan penting.
Para korban yang telah melapor berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang mereka alami dapat dikembalikan sebisa mungkin. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama dalam industri jasa yang sangat bergantung pada kepercayaan.
















