Alreinamedia.com-Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mengerjakan proyek infrastruktur pada tahun 2025, salah satunya pembangunan Jalan Tok Lot di Kelarik. Proyek senilai sekitar Rp 1,161 miliar tersebut diserahkan kepada perusahaan Tirta Kencana melalui mekanisme e-Katalog 6.0 tanpa proses lelang terbuka.
Padahal, pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi sorotan terkait penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) yang dinilai belum memiliki dasar hukum kuat, khususnya mengenai penetapan harga material berdasarkan sumber tambang resmi berizin. Kondisi ini dianggap menambah kerentanan terhadap potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan.
Meski e-Katalog merupakan salah satu metode pengadaan yang sah dalam Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berbagai aturan tetap menekankan bahwa pemilihan metode harus mempertimbangkan nilai proyek, kompleksitas pekerjaan, dan perlunya evaluasi teknis. Untuk pekerjaan konstruksi bernilai besar, tender terbuka selama ini dinilai lebih menjamin persaingan sehat, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang kuat.
Ketika dimintai penjelasan mengenai dasar pemilihan mekanisme e-Katalog untuk proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Natuna saat di konfirmasi jumat (5/12/25) Agus Supardi, belum memberikan tanggapan.
Salah seorang masyarakat Herman saat dikonfirmasi jumat (5/12/25) menilai kebijakan ini berisiko melemahkan prinsip transparansi dan membuka peluang terjadinya favoritisme dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah. Ia mendesak pemerintah memastikan tata kelola yang lebih terbuka, terutama dalam program pembangunan yang menggunakan dana publik.
Dengan nilai besar dan manfaat langsung bagi masyarakat, proyek Jalan Tok Lot Kelarik dinilai wajib berada di bawah perhatian ekstra. Pemerintah diminta menempatkan prinsip keterbukaan sebagai prioritas utama agar pembangunan tidak sekadar berjalan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Ketua Komisi II DPRD meminta tanggapan akan kebijakan Pemerintah Daerah Pada saat ini (Arizki)

















