Hukum & Kriminal

Jaksa Rp 4 Juta, Kantongi Cafe & Kos-kosan

×

Jaksa Rp 4 Juta, Kantongi Cafe & Kos-kosan

Sebarkan artikel ini

Jaksa Laporkan Harta Rp 4 Juta, Ternyata Miliki Aset Cafe dan Kos-kosan di Deli Serdang

Seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Nara Palentina Naibaho, menjadi sorotan publik setelah diketahui memiliki aset berupa kafe dan kos-kosan, padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp 4 juta. Aset-aset tersebut berlokasi di Dusun IV Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Bangunan kafe dan kos-kosan yang dimiliki oleh jaksa tersebut tampil dengan gaya arsitektur modern minimalis. Berdasarkan penelusuran, kafe tersebut diberi nama “Cafe Sawah” karena lokasinya yang strategis berada di tengah hamparan areal persawahan. Desain kafe ini cukup menarik, dilengkapi dengan area rooftop yang menawarkan pemandangan luas ke arah persawahan. Posisi kafe ini juga berdekatan dengan bangunan kos-kosan yang diduga juga merupakan miliknya.

Saat kunjungan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, suasana di lokasi terlihat sepi. Bahkan, keberadaan anjing penjaga yang galak turut menambah kesan sunyi di area tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kafe tersebut sudah tutup sekitar delapan bulan sebelum kunjungan. “Awalnya ramai, terus sepi makanya sekarang tutup. Kos-kosannya itu pun tutup,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kafe tersebut diketahui milik seorang polisi yang merupakan suami dari jaksa tersebut, yang bermarga Manurung. “Kami tahunya itu kafe milik polisi, namanya Pak Manurung. Waktu pembukaan kafe itu polisi banyak yang datang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Palak Rp300 Ribu di Tanah Abang: Pelat Luar Jakarta Jadi Sasaran

Lokasi dan Kepemilikan Aset

Informasi yang dihimpun dari pihak Pemerintah Desa Bakaran Batu menyebutkan bahwa Jaksa Palentin dan keluarganya tercatat sebagai warga Desa Tanjung Garbus 1/Jatisari, Kecamatan Lubuk Pakam, yang lokasinya tidak jauh dari Stadion Baharoeddin Siregar. Keberadaan mereka di lokasi usaha kafe dan kos-kosan tersebut dilaporkan hanya sesekali.

Kepala Dusun IV Desa Bakaran Batu, Muntaha, yang akrab disapa Mumun, membenarkan bahwa bangunan kafe dan kos-kosan tersebut memang milik Jaksa Palentin dan keluarganya. Secara administratif, tanah tersebut tercatat atas nama suaminya yang merupakan anggota Polresta Deli Serdang, M. Manurung.

“Ya, kenal jugalah sama yang punya. Kalau mereka nggak tinggal di sini, cuma sesekali aja dulu ke tempat usahanya. Istrinya jaksa, ya tahu waktu pembukaan desa juga diundang, tapi waktu itu pak kades berhalangan nggak datang,” jelas Mumun.

Mumun menambahkan bahwa Kafe Sawah miliknya tersebut sudah cukup lama tutup. Ia tidak mengetahui secara pasti penyebabnya, namun sepengetahuannya, pengunjung kafe tersebut semakin sepi. Saat ini, kafe dan kos-kosan tersebut hanya dijaga oleh seorang petugas.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa Berat

“Udah ada yang berusakan juga, udah mau jalan 2 tahun itu tutupnya cafenya. Dengar-dengar harganya kurang pas (dianggap mahal makanya pengunjung sepi). Kos-kosan nggak berfungsi juga,” kata Mumun.

LHKPN yang Dipertanyakan

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengingat laporan harta kekayaan Nara Palentina Naibaho yang hanya Rp 4 juta. Laporan tersebut disampaikan pada 6 Februari 2025 untuk periode tahun 2024.

Dalam laporan LHKPN tersebut, Jaksa Palentin tidak mencantumkan aset berupa tanah dan bangunan, bahkan kendaraan. Lebih lanjut, ia juga tidak melaporkan adanya harta bergerak lainnya. Satu-satunya aset yang tercatat dalam laporannya adalah kas dan setara kas senilai Rp 4 juta.

Kontras antara laporan LHKPN yang minim dengan kepemilikan aset berupa kafe dan kos-kosan ini tentu saja memicu rasa ingin tahu publik dan harapan akan adanya klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Palentin belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Upaya berulang kali untuk menghubunginya melalui telepon seluler belum mendapatkan respons, begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan pejabat negara.