Berita PilihanHukumJaksa AgungNasionalNews

Kejagung Periksa 8 Saksi Baru, dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T

×

Kejagung Periksa 8 Saksi Baru, dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilsutrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto. “Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/25)

Selain Djoko, saksi lain yang dimintai keterangan yakni:
• HSR, Analis Harga dan Subsidi Dirjen Migas ESDM (2005–2014)
• LH, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping
• TN, Corporate Secretary PT Pertamina (2020)
• SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017–2018)
• YS, SVP IT PT Pertamina
• TK, SVP Shared Services PT Pertamina
• ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017)

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Anang menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Kasus megakorupsi ini telah menyeret 18 tersangka, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan status Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian nasional. (Arizki)