Kewenangan Stafsus Nadiem Makarim: Jurist Tan dan Polemik Pengadaan Laptop Chromebook
Sebuah kesaksian mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hamid, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, membeberkan sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Jurist Tan, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Nadiem Makarim. Kewenangan ini mencakup aspek teknologi informasi (IT), anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di kementerian tersebut.
“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ungkap Hamid dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kesaksian ini sontak menimbulkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU bahkan mengungkapkan rasa “ngeri-ngeri sedap” atas luasnya kewenangan yang diberikan kepada Jurist Tan, seorang staf khusus menteri. Jaksa mempertanyakan apakah pejabat eselon dua, termasuk terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta pejabat eselon satu, juga berada di bawah pengaruh kewenangan Jurist Tan.
Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa seorang staf khusus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengurus anggaran, mutasi, maupun rotasi pegawai. Kewenangan tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari direktorat jenderal dan unit kerja di bawah kementerian, bukan ranah staf khusus.
“Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, usai sidang. “Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” tegasnya.
Peran Kunci Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Kasus ini semakin memanas dengan penetapan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
* Jurist Tan (JT): Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
* Ibrahim Arief (IBAM): Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
* Mulyatsyahda (MUL): Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
* Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Peran Jurist Tan dalam kasus ini mulai terlihat sekitar dua bulan setelah Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan pada Desember 2019. Jurist Tan diketahui mewakili Nadiem dalam pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan awal ini bertujuan untuk membahas aspek teknis pengadaan yang menggunakan sistem operasi Chrome. Menindaklanjuti diskusi tersebut, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Ibrahim Arief kemudian secara resmi menduduki posisi Konsultan Teknologi di Warung Teknologi (Wartek) di bawah Kemendikbudristek. Tugas utamanya adalah membantu menyusun kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist Tan juga tercatat mendampingi Nadiem Makarim saat bertemu dengan perwakilan Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. Setelah pertemuan perdana tersebut, Nadiem menugaskan Jurist Tan untuk melanjutkan pembahasan dengan pihak Google. Hasil dari negosiasi ini menghasilkan kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Selain itu, sebagai staf khusus menteri, Jurist Tan turut mendampingi Nadiem dalam berbagai rapat internal Kemendikbudristek. Jika Nadiem berhalangan hadir, Jurist Tan bersama Fiona ditunjuk untuk memimpin rapat-rapat internal tersebut.
Saat ini, Jurist Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron. Hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil dihadirkan ke Indonesia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook
Proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah bergulir. Pada Selasa, 16 Desember 2025, JPU telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa:
- Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah: Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
- Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Sementara itu, sidang perdana untuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 ini, keempat terdakwa (termasuk Nadiem Makarim) diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















