Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani mengalami perubahan signifikan pasca pengajuan banding. Jika sebelumnya ia divonis hukuman penjara selama 4 tahun, hasil putusan banding justru memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Keputusan ini menandai sebuah titik balik yang tak terduga bagi Nikita dalam kasus pemerasan yang melibatkan dokter Reza Gladys. Alih-alih mendapatkan keringanan atau kebebasan, upaya banding yang diajukannya justru berbuah pahit dengan penambahan masa tahanan.
Latar Belakang Perubahan Vonis
Penambahan durasi kurungan penjara menjadi 6 tahun ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Dalam amar putusan banding yang dibacakan, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan bersalah atas TPPU ini secara otomatis membatalkan putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di tingkat PN Jaksel, Nikita hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia sempat dibebaskan dari seluruh dakwaan TPPU. Namun, melalui jalur banding, Nikita justru dinyatakan terbukti melakukan TPPU, yang berujung pada diperberatnya vonis hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Sikap Nikita dan Tim Kuasa Hukum
Menariknya, meskipun hukuman yang dijatuhkan semakin berat, pihak Nikita Mirzani menyatakan tidak ada penyesalan atas keputusannya mengajukan banding. Andi Syarifuddin, yang mewakili tim kuasa hukum Nikita, mengungkapkan bahwa tidak ada kata menyesal dalam kamus mereka terkait keputusan tersebut.
“Sebenarnya begini ya, kalau dikatakan bahwa menyesal, tidak ada kata menyesal,” ujar Andi Syarifuddin.
Meskipun demikian, Andi mengakui adanya rasa kecewa terhadap hasil putusan banding tersebut. Namun, kekecewaan ini justru menjadi sumber motivasi bagi mereka untuk terus berjuang demi tegaknya keadilan hukum di Indonesia.
“Tapi yang ada adalah kecewa saja ya. Nah, kecewa ini justru memacu kita untuk semangat ya, demi tegaknya hukum di Republik ini,” lanjutnya.
Detail Putusan Banding
Putusan banding yang memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun penjara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Sri Andini. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman penjara selama 6 tahun, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan waktu selama 14 hari kepada Nikita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pilihan yang tersedia bagi Nikita adalah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika dokter Reza Gladys merasa produknya telah dijatuhkan dan dicemarkan nama baiknya oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tidak terima, Reza Gladys melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, mencoba menghubungi Nikita Mirzani.
Namun, upaya komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan tindak pidana pemerasan. Reza Gladys mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh Nikita Mirzani agar Nikita tidak lagi membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza Gladys sendiri telah melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Merasa menjadi korban, Reza Gladys akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 3 Desember 2024.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Tiga pasal utama yang menjerat Nikita Mirzani dalam kasus ini adalah:
- Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















