Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Pembacaan Pembelaan Terdakwa
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menjadi saksi bisu kelanjutan persidangan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky Namo. Sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, ini memasuki agenda krusial: pembacaan nota pembelaan oleh para penasihat hukum bagi 22 terdakwa yang menghadapi tuntutan.
Dimulai tepat pukul 10.30 Wita, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi oleh dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Pihak Oditur Militer yang diwakili oleh Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaun, turut hadir bersama para panitera, termasuk Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan. Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun, yang bertugas membela hak-hak klien mereka.
Persidangan kali ini merupakan penggabungan dari tiga berkas perkara yang berbeda, menunjukkan kompleksitas kasus ini yang melibatkan banyak individu. Tiga nomor berkas perkara yang disidangkan adalah:
- 40-K/PM.III-15/AD/X/2025: Melibatkan satu terdakwa, yaitu Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.
- 41-K/PM.III-15/AD/X/2025: Melibatkan sebanyak 17 terdakwa. Nama-nama mereka adalah:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
- 42-K/PM.III-15/AD/X/2025: Melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah:
- Pratu Ahmad Ahda
- Pratu Emiliano De Araujo
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Aprianto Rede Radja.
Agenda Pembelaan: Argumen Kritis dari Tim Penasihat Hukum
Pembacaan nota pembelaan merupakan tahap penting dalam proses peradilan. Pada sidang ini, para penasihat hukum berkesempatan untuk menyajikan argumen-argumen mereka guna meringankan hukuman bagi para terdakwa, atau bahkan membuktikan ketidakbersalahan mereka. Nota pembelaan ini biasanya berisi analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (oditur militer), sanggahan terhadap tuduhan, serta argumentasi hukum yang mendukung posisi terdakwa.
Para penasihat hukum kemungkinan besar telah bekerja keras untuk mempersiapkan pembelaan yang kuat, mencakup aspek-aspek seperti:
- Analisis Bukti: Mengkaji secara kritis setiap bukti yang ada, mencari celah atau kelemahan dalam kesaksian, barang bukti, atau dokumen yang diajukan oleh oditur.
- Fakta Alternatif: Menyajikan interpretasi fakta yang berbeda dari yang diajukan oleh oditur, yang mungkin mengarah pada kesimpulan yang berbeda mengenai peran atau keterlibatan terdakwa.
- Unsur-unsur Tindak Pidana: Membahas apakah unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian telah terpenuhi sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Faktor yang Meringankan: Mengemukakan faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman, seperti pengakuan bersalah, penyesalan, peran yang minimal dalam kejadian, atau kondisi pribadi terdakwa.
- Yurisprudensi dan Doktrin Hukum: Mengacu pada putusan pengadilan sebelumnya (yurisprudensi) atau pendapat para ahli hukum (doktrin) yang mendukung argumen pembelaan.
Dinamika Persidangan dan Harapan Keadilan
Sidang penggabungan tiga berkas perkara ini menunjukkan skala kasus yang cukup besar, melibatkan banyak personel militer. Kompleksitas ini menuntut ketelitian yang tinggi dari majelis hakim dalam memutus perkara, serta kesiapan dari seluruh pihak yang terlibat. Agenda pembacaan pembelaan ini menjadi momen krusial bagi para terdakwa dan keluarga mereka, di mana harapan akan keadilan dan kepastian hukum disandarkan pada argumen-argumen yang akan disampaikan.
Proses pengadilan militer memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pengadilan sipil, mengingat lingkup penegakan hukumnya yang berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fokus utama dalam kasus ini adalah mengungkap kebenaran di balik tewasnya Prada Lucky Namo dan memastikan bahwa setiap individu yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, setelah pembacaan nota pembelaan, persidangan akan berlanjut ke tahap replik (tanggapan oditur terhadap pembelaan) dan duplik (tanggapan terdakwa/penasihat hukum terhadap replik), sebelum akhirnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukan putusan akhir. Seluruh rangkaian proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan demi tercapainya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
















