Hukum & Kriminal

Polisi Sipil: Polemik Polri vs. MK

×

Polisi Sipil: Polemik Polri vs. MK

Sebarkan artikel ini

Kontroversi Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Putusan MK dan Peraturan Kapolri

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang signifikan terkait penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus penjelasan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penjelasan tersebut sebelumnya dianggap membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Alasan utama di balik putusan MK ini adalah bahwa penjelasan undang-undang seharusnya tidak memuat norma baru yang dapat membuat pasal menjadi multitafsir atau “bersayap”. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Rumusan ini bersifat tegas dan tidak memerlukan interpretasi tambahan, termasuk penjelasan yang disisipkan untuk memfasilitasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan kewenangan lembaga peradilan tersebut yang diamanatkan dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen terakhir. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Keputusan MK tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.

Namun, belum genap sebulan setelah putusan MK diketok, Polri mengambil langkah yang dinilai bertentangan. Pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini kembali menegaskan bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil.

17 Lembaga/Kementerian yang Disebutkan dalam Peraturan Kapolri

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 menyebutkan sebanyak 17 lembaga atau kementerian yang boleh diduduki oleh polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca Juga :  Elf Tabrak Mobil Travel 12 Penumpang, Terjun ke Jurang

Klaim Dasar Hukum yang Jelas dari Polri

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo merinci beberapa regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri: Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang diklaim masih berlaku setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 19 ayat (2b), yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Pasal 147 hingga 150, yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa peraturan polisi yang baru ini bertujuan untuk menghindari rangkap jabatan ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil. Beleid internal ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait mutasi anggota yang ditugaskan di kementerian/lembaga terkait. “Kapolri memutasi anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” jelasnya.

Pertentangan dengan Putusan MK dan Hierarki Hukum

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menilai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sangat jelas bertentangan dengan putusan MK.

Baca Juga :  Dua truk ringsek usai adu banteng di Sampang Madura, diduga gara-gara sopir mengantuk

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua MK ini juga berpendapat bahwa peraturan yang dikeluarkan Kapolri tersebut bertentangan dengan UU ASN. Logika UU ASN yang memberikan kesempatan polisi aktif menduduki jabatan sipil seharusnya merujuk pada UU Polri. Namun, menurut Mahfud, tidak ada pasal dalam UU Polri yang secara eksplisit mengatur polisi boleh ditempatkan dalam jabatan sipil. “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” katanya.

Dalil bahwa polisi yang sudah menjadi institusi sipil juga dianggap tidak relevan oleh Mahfud. Ia menekankan bahwa setiap profesi memiliki batasan tugas dan bidangnya masing-masing, bahkan di antara sesama sipil. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ichsan Abdullah. Menurutnya, peraturan polisi yang diteken Kapolri tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang diputuskan oleh MK.

“Seharusnya tidak bisa (menabrak putusan MK), karena secara hierarki, putusan MK lebih tinggi dan sifat putusan MK seharusnya mengikat,” ujar Ichsan. Ia menekankan bahwa peraturan polisi bersifat internal, sementara putusan MK mewakili tafsir konstitusi dan hukum tertinggi negara.

Ichsan menganggap tindakan Polri menerbitkan peraturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum tertinggi negara. Ia berharap Polri dapat merefleksikan kembali kedudukan kelembagaannya dalam struktur negara sesuai dengan UUD 1945.

Polri diharapkan dapat kembali fokus pada tugas dan fungsinya sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani masyarakat dalam penegakan hukum, sebagaimana termuat dalam konstitusi, tanpa bersikap reaktif terhadap putusan MK.