Penyelidikan Pengelolaan Keuangan Desa di Kepulauan Selayar Meningkat
Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Fokus terbaru penyelidikan ini tertuju pada Desa Kayuadi, yang terletak di Kecamatan Taka Bonerate. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya tahun anggaran 2025, namun sejumlah hak masyarakat dan aparatur desa belum juga terealisasi sebagaimana mestinya.
Keterlambatan ini mencakup beberapa aspek krusial, termasuk tertundanya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, serta pembayaran gaji dan honorarium bagi para aparatur desa. Situasi ini tidak hanya berdampak negatif pada kelancaran pelayanan pemerintahan di tingkat desa, tetapi juga telah menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat.
Proses Klarifikasi dan Pemeriksaan Dimulai
Menyikapi laporan dan dugaan penyimpangan tersebut, Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar telah mengambil langkah proaktif. Kepala Unit Tipidkor, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andi Bakri Yamar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai tahap klarifikasi.
“Kami sudah memanggil beberapa staf Desa Kayuadi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan lebih lanjut akan dimulai besok,” ujar Ipda Andi Bakri Yamar pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sukarman, turut membenarkan adanya penyelidikan ini. Beliau menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di desa tersebut.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan meminta pertanggungjawaban dari kepala desa setempat. Iptu Sukarman menekankan pentingnya realisasi segera hak-hak masyarakat, khususnya penerima BLT, serta pembayaran gaji dan honorarium bagi aparatur desa.
Kasus Sebelumnya dan Potensi Kerugian Negara
Penyelidikan di Desa Kayuadi bukanlah insiden tunggal dalam upaya Polres Kepulauan Selayar memberantas korupsi di tingkat desa. Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Kepulauan Selayar telah berhasil melimpahkan seorang tersangka korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Selayar. Tersangka tersebut adalah Muhammad Sultan (55), yang menjabat sebagai mantan Kepala Desa Latondu periode 2016 hingga 2022.
Muhammad Sultan diduga kuat telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu pada Tahun Anggaran 2019–2021. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, total kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp507.186.245,74.
Kasus ini menunjukkan pola penyimpangan yang serupa, di mana dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat dan operasional desa dialihkan untuk kepentingan pribadi atau disalahgunakan.
Jerat Hukum dan Proses Berlanjut
Dalam kasus mantan Kepala Desa Latondu, Muhammad Sultan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memperkuat sanksi bagi pelaku korupsi.
Berkas perkara terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Sultan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini menandakan bahwa berkas tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dana yang diduga diselewengkan oleh Muhammad Sultan meliputi berbagai pos anggaran, antara lain:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sebagai bantuan ekonomi.
- Gaji dan Honorarium Aparatur Desa: Pembayaran yang menjadi hak para perangkat desa yang bertugas melayani masyarakat.
- Belanja Desa Lainnya: Pengeluaran lain yang berkaitan dengan operasional dan pembangunan desa.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Selayar, proses hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Muhammad Sultan akan berlanjut.
Peringatan dan Imbauan Transparansi
Kepolisian Resor Kepulauan Selayar berharap bahwa langkah-langkah hukum yang diambil, baik dalam kasus Desa Kayuadi maupun kasus Desa Latondu, dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan desa di wilayah tersebut.
Upaya penindakan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat krusial untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, sesuai dengan tujuan awal pemberian dana tersebut.
Akuntabilitas juga menjadi kunci utama, di mana setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan diawasi secara ketat. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dapat diminimalisir, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat terus terjaga dan ditingkatkan.
Polisi terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan anggaran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan efektif di Kepulauan Selayar.

















