Berita Utama

Rekam Jejak Kapolda DIY: Copot Kapolresta & Kasat Lantas Imbas Kasus Hogi Minaya

×

Rekam Jejak Kapolda DIY: Copot Kapolresta & Kasat Lantas Imbas Kasus Hogi Minaya

Sebarkan artikel ini

Kapolda DIY Ambil Tindakan Tegas: Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Dicopot Akibat Polemik Kasus Hogi Minaya

Yogyakarta – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Polisi Anggoro Sukartono, telah mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat penting di jajaran Polresta Sleman. Mereka adalah Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto, dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Mulyanto. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari polemik yang timbul terkait penanganan kasus yang melibatkan Hogi Minaya.

Penonaktifan kedua pejabat tersebut didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan. Audit ini menemukan adanya kelemahan signifikan dalam aspek pengawasan penegakan hukum yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Akibatnya, penanganan kasus yang berujung pada kegaduhan publik, timbulnya ketidakpastian hukum, dan merusak citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan publik setelah pria tersebut harus berhadapan dengan hukum akibat tindakannya mengejar penjambret yang merampas barang istrinya, Arista. Insiden penjambretan dan pengejaran tersebut terjadi di Jembatan Layang Janti, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada 26 April 2025.

Alasan di Balik Pencopotan Kapolresta Sleman

Langkah tegas yang diambil oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, merupakan hasil dari temuan serius dalam Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Audit ini dipimpin langsung oleh Inspektorat Daerah dan diawasi oleh Irwasda Polda DIY.

“Pada hari ini saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto,” ujar Irjen Pol Anggoro Sukartono kepada awak media di Sleman pada Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga :  Alasan Es Kopi Lebih Sehat dari Kopi Panas

Ia menjelaskan bahwa penonaktifan ini disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak optimal dilakukan oleh Kapolresta. “Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolres,” tegasnya.

Kapolda menekankan bahwa lemahnya pengawasan ini memiliki dampak luas terhadap situasi di tengah masyarakat. “Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri,” papar Anggoro.

Proses penonaktifan Kapolresta Sleman dilakukan pada sekitar pukul 10.00 WIB. Sebagai pengganti sementara, Kapolda telah menunjuk Kombes Pol Roedy, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Narkoba, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.

Kasat Lantas Polresta Sleman Juga Harus Mundur

Tidak hanya Kapolresta Sleman, Kapolda DIY juga memastikan adanya pergantian jabatan pada posisi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

“Terkait dengan Kasatlantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian,” ujar Anggoro.

Pergantian ini juga merupakan konsekuensi langsung dari rekomendasi hasil audit yang telah dilakukan. “Terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu, diduga ada perlakukan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan lakalantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan dalam masyarakat,” tambahnya.

Sanksi Tegas Menanti Para Penyidik

Lebih lanjut, Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa tidak hanya pejabat yang dicopot, para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus Hogi Minaya juga akan menghadapi pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi akan diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kluivert: Permainan Luar Biasa, Tapi Nasib Tak Bersahabat dengan Indonesia

“Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegas Anggoro di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Sekilas Tentang Sosok Irjen Pol Anggoro Sukartono

Irjen Pol Anggoro Sukartono merupakan seorang perwira tinggi Polri yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini pernah menjadi sorotan publik saat menggantikan posisi Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Agustus 2022. Penggantian tersebut terjadi di tengah pusaran kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelum menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, Anggoro sempat menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowabprof) Divpropam Polri. Sepanjang kariernya, ia telah memegang berbagai jabatan strategis di institusi Polri.

Berdasarkan catatan, Irjen Anggoro pernah menjabat sebagai:

  • Kasubbid Catpers Bid Litpers Puspaminal Divpropam Polri
  • Kapolres Nganjuk (2012)
  • Kapolres Sidoarjo (2014)
  • Kabid Propam Polda Riau (2015)
  • Kasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI (2016)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri (2018)
  • Sesropaminal Divpropam Polri (2020)
  • Karowabprof Divpropam Polri (2020)
  • Karopaminal Divpropam Polri (2022)

Puncak kariernya terjadi pada tahun 2025 ketika Irjen Anggoro Sukartono diangkat menjadi Kapolda DIY, menggantikan Irjen Suwondo Nainggolan. Ia telah resmi menjabat sebagai Kapolda DIY sejak 12 Maret 2025 hingga saat ini, memimpin penegakan hukum dan pengawasan di wilayah istimewa tersebut.