Hukum

Soal RUU PKS, Perempuan Diminta Berani Tolak Oral Sex

×

Soal RUU PKS, Perempuan Diminta Berani Tolak Oral Sex

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Jakarta – RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mencakup sejumlah larangan, salah satunya soal hubungan seks yang tidak lazim. Oleh sebab itu, nantinya perempuan harus berani menolak ajakan seks oral bila UU itu disahkan.

“Itu berbahaya karena menjadi pintu masuknya virus dan bakteri. Itu yang harus kita informasikan kepada masyarakat kalau jalur mulut itu bukan jalur yang aman,” ucap Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2019).

Menurut Hanny, biota yang berkembang di mulut lewat seks oral berbeda dengan biota yang berkembang di organ genital perempuan. Tentu bila terjadi infeksi, mulut adalah jalur yang paling cepat menularkan virus dan bakteri ke tubuh.

Oleh karena itu, tindakan memaksa pasangan melakukan seks oral adalah suatu tindakan yang menyimpang yang perlu diatur lebih lanjut dalam RUU PKS.

“Memang itu (tindakan memaksa oral) bukan menjadi tindakan kejahatan secara harfiah ya, tetapi sebagai perempuan kalau kita tahu itu berisiko infeksi. Tentunya kita bisa menolak,” ujar Hanny.

Hanny mengatakan data infeksi menular seksual (IMS) pada anak dengan kekerasan seksual meliputi keadaan patologis berat dan infeksi saluran reproduksi berat serta dapat menimbulkan komplikasi yang prevalensinya 1-20 persen dari total kejadian kekerasan seksual.

Baca Juga :  15 Orang Peserta UPA yang Diselenggarakan PPKHI Batam Dinyatakan Lulus

“Untuk itu, ketika kesakitan meningkat, angka kematian karena infeksi meningkat, bukannya menjadi beban negara?” ujar Hanny.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sri Astuti mengatakan pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pidana dan denda akibat tindak kejahatan yang dilakukannya. Pidana dan denda itu didasari kerugian dan penderitaan yang dialami korban kekerasan seksual.

“Terjadi kerugian ekonomi, maka pelaku harus memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara,” ujar Sri.

Selain di RUU PKS, soal hubungan tidak lazim muncul di RUU KUHP. Di Belanda/Eropa, gaya hidup berhubungan seks di luar kebiasaan itu lazim dilakukan. Di Indonesia, budaya itu akan dikriminalisasi sebagai bentuk pidana.

“Perkosaan juga perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain atau perbuatan memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain,” kata Prof Gayus Lumbuun.

Tidak Ada Hubungannya dengan RUU PKS!

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mencakup beberapa larangan soal hubungan seks tidak lazim. Seks oral disebut-sebut sebagai salah satu contohnya.

Baca Juga :  Indonesia dan China Perkuat Hubungan Bilateral melalui Kerja Sama Pertahanan

Dihubungi detikHealth, Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) dr Hanny Nilasari, SpKK, menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, yang ingin ditekankan adalah dampak negatif kejahatan seksual.

Pemaksaan seks oral bisa jadi kejahatan seksual karena berisiko menimbulkan dampak negatif seperti penularan penyakit infeksi. Ditegaskan, ha itu bukan berarti bahwa pembahasan RUU PKS akan memiliki aturan spesifik tentang seks oral.

“Kalau dibaca lagi kalimat press release-nya yang kita tekankan kekerasan seksualnya yang jadi highlight. Kita minta jadi kejahatan seksual,” kata dr Hanny kepada detikHealth, Selasa (6/8/2019).

“Oral seks tidak ada hubungannya dengan undang-undang. Jadi tidak terkait dengan RUU-nya. Cuma memang di salah satu pernyataan saya di press release kekerasan seksual atau kejahatan seksual itu bisa menyebabkan dampak kesehatan, salah satunya infeksi menular seksual,” lanjutnya.

Menurut dr Hanny, topik seks oral muncul karena masyarakat yang masih sering salah kaprah menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang ‘aman’. Padahal kenyataannya hampir semua aktivitas seksual memilki risiko sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Banyak yang tidak paham kita melakukan seks via oral dianggap aman. Mereka merasa lebih aman karena enggak hamil. Itu jadi seperti pembenaran,” pungkasnya. (mb/detik)