Hukum & Kriminal

Zarof Ricar Terborgol di KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan

×

Zarof Ricar Terborgol di KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025. Kedatangannya pada pukul 10.45 WIB ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Zarof Ricar dijemput langsung oleh penyidik KPK dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta menuju Gedung KPK.

Saat tiba, Zarof Ricar terlihat mengenakan kacamata dan kemeja bermotif kotak-kotak, dengan kedua tangannya terborgol. Ia secara singkat memberikan pernyataan kepada awak media, mengakui bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. “Jadi dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi Hasan,” ujar Zarof Ricar.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut, Zarof Ricar memilih untuk bungkam. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat dari tim KPK, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai perannya atau informasi yang akan disampaikannya.

Konfirmasi Pihak KPK dan Peran Zarof Ricar

Sebelumnya, KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

“Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar) Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” jelas Budi dalam keterangannya pada Senin.

Baca Juga :  Tembakan Simalungun: Tabrak Lampu Natal, 4 Tewas

Meskipun demikian, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang tengah disidik terhadap Hasbi Hasan. KPK biasanya akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan saksi selesai dilakukan oleh para penyidik.

Latar Belakang Zarof Ricar: Makelar Kasus

Zarof Ricar bukanlah sosok yang asing dalam dunia hukum, terutama terkait dengan praktik-praktik yang meragukan. Ia dikenal memiliki rekam jejak sebagai seorang “makelar kasus”.

Keterlibatannya dalam kasus yang kini dikaitkan dengan Hasbi Hasan semakin menarik perhatian publik, mengingat vonis berat yang pernah dijatuhkan kepadanya terkait kasus suap dan gratifikasi. Pada 12 November 2025, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar terkait putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Salinan putusan yang diakses pada Jumat, 14 November 2025, dari laman resmi MA, memuat amar putusan yang menyatakan, “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.”

Peningkatan Hukuman dan Sita Aset

Penolakan kasasi tersebut berdampak pada hukuman Zarof Ricar. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan padanya diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding. Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak hanya memberatkan pidana badan, tetapi juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia akan dikenakan hukuman kurungan subsidair selama 6 bulan.

Baca Juga :  Maling Minimarket Cirebon: Dramatis, Beraksi di Belakang Polresta, Karyawan Ditawan

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perbuatannya untuk negara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Dasar Hukum dan Keterlibatan dalam Penyuapan

Perbuatan yang dilakukan oleh Zarof Ricar dinilai oleh majelis hakim telah terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, ia terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dengan seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Lisa Rachmat sendiri merupakan pengacara dari pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Tujuan dari permufakatan tersebut adalah untuk menyuap Hakim Agung, Soesilo, dalam rangka memanipulasi penanganan perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi di lingkungan peradilan.