Kasus Asusila di Transjakarta: Dua Pria Jadi Tersangka Atas Perbuatan Tidak Senonoh di Depan Umum
Sebuah insiden yang menggemparkan kembali terjadi di transportasi publik Jakarta, kali ini di dalam bus Transjakarta. Dua orang pria yang diduga melakukan tindakan masturbasi di tengah keramaian penumpang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keresahan dan kepanikan di antara penumpang, tetapi juga memicu reaksi keras dari masyarakat mengenai keamanan dan ketertiban di ruang publik.
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial HW dan FTR, dijerat dengan pasal pidana yang relevan dengan perbuatan mereka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa kedua individu tersebut telah berstatus tersangka dan akan dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana kesusilaan, khususnya yang terjadi di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa persetujuan mereka.
Penjeratan Pasal 406 KUHP dan Definisi Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 406 KUHP, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”
Lebih lanjut, KUHP baru tersebut memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan”. Definisi ini mencakup tindakan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, serta aktivitas seksual yang secara jelas bertentangan dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat pada tempat dan waktu terjadinya perbuatan tersebut.
Mengenai sanksi denda, berdasarkan Pasal 79 ayat (2) KUHP, denda kategori II memiliki nilai paling tinggi mencapai Rp 10 juta. Besaran denda ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman, selain ancaman pidana penjara yang telah disebutkan.
Kronologi Kejadian yang Mengejutkan Penumpang
Peristiwa tidak senonoh ini dilaporkan terjadi pada hari Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Bus Transjakarta yang menjadi lokasi kejadian sedang melaju di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Tol Gedong Panjang.
Sebelum insiden ini terjadi, HW dan FTR dilaporkan menaiki bus Transjakarta dari arah Pantai Maju, Jakarta Utara, dengan tujuan akhir Balai Kota DKI Jakarta Pusat. Kejadian ini berlangsung di saat jam operasional transportasi publik yang seharusnya menjadi sarana aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.
Suasana di dalam bus yang tadinya normal berubah menjadi mencekam ketika penumpang mulai mencium aroma tidak sedap yang menyebar. Kecurigaan awal ini kemudian berkembang menjadi kepanikan setelah seorang penumpang berteriak, sontak menarik perhatian seluruh isi bus kepada kedua pria tersebut. Teriakan tersebut menjadi titik awal terungkapnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh HW dan FTR.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Menyikapi laporan dan situasi yang terjadi, petugas keamanan bus segera bertindak mengamankan kedua pelaku. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa HW dan FTR langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara setelah diamankan.
Menurut keterangan AKBP Onkoseno, kedua pelaku yang berinisial H dan F ini ternyata adalah teman kerja. Mereka diduga telah membuat janji untuk pulang bersama menggunakan bus Transjakarta. “Kedua pelaku ini merupakan teman kerja kemudian janjian pulang bersama menaiki transportasi umum Transjakarta,” ujar AKBP Onkoseno pada Jumat, 16 Januari 2026, di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Lebih lanjut, AKBP Onkoseno menambahkan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas seksual di dalam bus. “Di dalam Transjakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual,” tegasnya. Pengakuan ini memperkuat bukti awal yang diperoleh pihak kepolisian dan menjadi dasar penetapan status tersangka.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga ketertiban dan kesusilaan di ruang publik, terutama dalam transportasi umum yang digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan efek jera dan memastikan keamanan bagi seluruh pengguna transportasi publik di Jakarta.

















