Alreinamedia.com-NTT, Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tarif sewa lahan, rumah dinas, dan retribusi produk ikan menuai protes keras dari kalangan nelayan. Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan dan terbit tanpa koordinasi memadai, bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid.
Sebelumnya, Sulastri menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT melalui rapat bersama pemerintah daerah, bukan keputusan sepihak dinas.
Menurutnya, Pergub tersebut diterbitkan bukan untuk membebani nelayan, melainkan mengatur ulang tata kelola aset pemerintah di pelabuhan perikanan (PPI) Tenau, Oeba, maupun PPI lainnya di NTT.
“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi ini bukan keputusan sepihak dinas,” jelas Sulastri di Kupang, Senin (29/9).
Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur dalam Pergub 33/2025 antara lain:
• Sewa lahan di PPI naik dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.
• Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
• Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.
• Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.
Sulastri menilai, tarif baru tersebut masih dalam kategori terjangkau. Ia mencontohkan, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya setara Rp205, dan pembayaran juga bisa dilakukan secara angsuran.
Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh nelayan. Koordinator TPI Oeba, Habel Missa, menilai kebijakan tersebut dibuat sepihak tanpa pernah ada koordinasi dengan mereka sebagai pengguna jasa. “Jujur saja saya bantah ini pernyataan, Tidak pernah ada koordinasi dengan kita nelayan. Kita kaget dengan terbitnya ini. Makanya ada reaksi,” ujar Habel dengan nada kecewa kepada sejumlah wartawan di PPI Oeba, Senin, 29/09/2025.
Ia menegaskan, kondisi ekonomi masyarakat pesisir saat ini sedang sulit. Kenaikan tarif justru akan memperparah keadaan, apalagi nelayan kecil semakin terjepit. “Kalau kita jual ikan, ini kan kecil-kecilan. Dari ekonomi yang sekarang ini lagi berat, masa harus dibebani aturan baru. Kebijakan jangan di luar kemampuan kami,” tambahnya.
“Kami ini pedagang kecil, penjual ikan, bukan perusahaan besar. Sudah tiga bulan terakhir ekonomi sangat berat, penghasilan tidak seberapa, sekarang ditambah lagi beban setinggi ini. Bagaimana kami bisa bertahan?” ungkap Habel.
Nada serupa disampaikan Fransisko Meo, Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT. Menurutnya, Pergub ini cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi dengan pihak nelayan maupun organisasi nelayan.
“Kami jujur kaget dengan keluarnya aturan ini. Tidak pernah ada rapat, tidak pernah ada pertemuan dengan kami. Tiba-tiba langsung naik sampai 300 persen. Ini bukan kebijakan, ini kerampokan,” Ucap Fransisko.
Kekecewaan nelayan tidak hanya ditujukan pada pemerintah provinsi, tetapi juga DPRD NTT yang dianggap tidak menjalankan perannya sebagai wakil rakyat.
“Kalau katanya sudah ada koordinasi dengan DPR, kami tanya DPR ini wakil siapa? Tidak ada satu pun anggota DPRD datang bertanya keadaan kami.” tegasnya.
Para nelayan mendesak agar DPRD NTT benar-benar menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat, bukan sekadar menjadi kepanjangan tangan birokrasi.
Lebih lanjut, para nelayan juga mempertanyakan rencana audiensi yang disebut-sebut akan dilakukan oleh pemerintah. Menurut mereka, hingga saat ini tidak ada surat undangan resmi yang sampai ke tangan mereka.
“Katanya besok ada audiensi dengan kami. Tapi hingga saat ini tidak ada undangan yang kami terima. Jadi mau audiensi dengan siapa? Kalau betul ada, berarti bukan dengan kami,” tambah Fransisko.
Para nelayan berharap pemerintah provinsi segera meninjau ulang kebijakan ini dengan memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat bawah.
“Kalau mau bikin aturan, turun dulu lihat keadaan kami. Diskusi dengan kami. Jangan asal tetapkan kebijakan dari meja rapat tanpa tahu kondisi di lapangan.” tutupnya. (Marco)
















